banner 728x90

Penambangan Pasir Diduga Ilegal, Polisi Amankan Pelakunya Warga Jabung

banner 468x60

Lampung Timur – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus tersangka penambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Jabung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (7/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AF (32) warga Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung.

banner 325x300

Berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur yang melaksanakan patroli dan mengecek kelengkapan perizinan, setelah dilakukan pengecekan, terkuak penambangan pasir tidak memiliki izin atau dapat dikatakan ilegal.

Baca juga:  Kurang Dari 24 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan 11 Remaja Terduga Pencurian Dan Gangster Penyerangan Yang Viral Di Medsos.

Tersangka bersama rekannnya, melakukan aksi penambangan pasir secara ilegal, di kawasan Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung.

Baca juga:  Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba.

Dia menambahakan, aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut, diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain menangkap tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : 2 mesin sedot pasir, 2 mesin pompa air, 12 batang paralon berbagai ukuran, 8 selang spiral, 11 sekop, 2 cangkul, dan 1 karung sample pasir.

Baca juga:  Polres Metro kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana perjudian online.

“Tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres. (***)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version