banner 728x250

2 Terduga Pelaku Kasus Tambang Liar Ditangkap Polisi: Ilegal Izin Tidak Sah

banner 120x600
banner 468x60

Djurnalis.com | Lampung Timur – Polres Lampung Timur Polda Lampung, amankan 2 orang warga yang diduga melakukan aksi penambangan liar

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (6/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga.

banner 325x300

Berawal pada hari Selasa (4/10/22), sat reskrim polres lampung timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal.

Baca juga:  Satreskrim Polres Metro Tangani Kasus Fidusia Rp245 Juta, Unit Tronton Masih Dicari
Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Hadiri Kegiatan Training Raya HMI Cabang Bandar Lampung Tingkat Nasional

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.

Baca juga:  Metro Masuk 10 Besar Nasional Dengan Persentase Daerah Berkecukupan Darah.

“Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan,” tutupnya.

banner 325x300