Metro, djurnalis.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro menggelar rapat paripurna, penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah dan DPRD kota Metro tentang KUA-PPAS APBD 2024, kegiatan berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, pada Senin, (20/11/2023)
Menurut Didik Isnanto juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Metro dalam sambutnya mengatakan bahwa, hasil pembahasan Badan Anggaran, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Kota Metro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Metro.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan bidang kewenangan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pilihan,” ucap Didik.
Lebih lanjut, menurutnya untuk mencapai hasil maksimal dalam pembahasan terhadap KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2024 telah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi-Komisi DPRD Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah. “KUA PPAS 2024 meliputi tiga aspek yakni Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan,” imbuhnya.

Didik menjelaskan, Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 971.037.742.144,- dengan rincian sebagai berikut:
Didik menambahkan, Berdasarkan pemaparan Badan Anggaran, struktur APBD Metro Tahun Anggaran 2024 mengalami defisit sebesar Rp. 16.000.000.000,-
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa besarnya Defisit yang dialami dapat ditutupi oleh sektor Pembiayaan yang meliputi Penerima Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan,” tandasnya.
Sementara itu, Walikota Metro Wahdi dalam sambutanya mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2024.
“Kita telah menyepakati asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada Tahun 2024. Kita telah menyepakati pula prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung perwujudan Visi dan Misi RPJMD Kota Metro Tahun 2021-2026,” ucap Wahdi.
Wahdi mengatakan, kondisi keuangan daerah kita di Tahun 2024 yang pada beberapa pos-pos anggaran mengalami perubahan target, karena adanya kebijakan-kebijakan fiskal yang mempengaruhi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada Tahun 2024.
“Kondisi ini menjadi sebuah tantangan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan kerja pembangunan. Ketergantungan fiskal yang cukup tinggi terhadap pemerintah pusat memberikan sebuah dorongan agar kedepannya kita dapat memaksimalkan pendapatan dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD),” demikian ujar Wahdi. (Krs)
Seorang Jurnalis sekaligus Penulis Lagu dan Penikmat Rindu. Telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Sertifikasi Dewan Pers.