BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com – –– Upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung untuk ditahun 2024 naik sebesar 3,75 persen atau sebesar Rp112.282 ribu, jadi UMK Rp3.103.631.

Adapun pada UMK 2023 Kota Bandar Lampung tercatat naik 7,96 persen atau Rp2,99 juta. “Kita sudah gelar rapat untuk UMK 2024. Maka tahun depan kita naik sekitar 3.75 persen atau sebesar Rp112.282 ribu, jadi UMK Rp3.103.631 untuk kota Bandar Lampung,” kata Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Rabu (22/11/2023).

Baca juga:  Kasdim 0410/KBL Hadiri Acara Perayaan Dharmasanti Trisuci Waisak 2566 BE/2022

Eva menghimbau, dengan telah naiknya UMK tersebut maka para perusahaan yang ada di kota Tapis Berseri untuk melaksanakannya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada perusahaan di Bandar Lampung yang tidak menaati UMK ini, ya mereka harus cari alasan kenapa itu bisa terjadi,” ungkapnya.

Baca juga:  Kuasa Hukum Terdakwa: Tuntutan JPU Sangat Mengada-ada Karena Tidak Beralasan dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Menurutnya, jika memang pendapatan dari perusahaan kecil itu tidak mencukupi untuk menggaji kariawannya dengan nilai UMK tersebut maka akan dipertimbangkan.

“Tapi kalau memang perusahaannya itu yang besar-besar harus sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Karena terangnya, kenaikan UMK ini kan bukan maunya pemerintah kota tapi maunya pemerintah pusat. “Kalau kita sih maunya disesuaikan dengan kondisi saat ini. Apa lagi saat ini bahan pokok sudah mahal,” terangnya.

Baca juga:  Nasabah KCP Kartini Raih Grand Prize Undian Tabungan Lokal Bank Lampung

Selain sembako, pembayaran apapun di kota Bandar Lampung ini sudah naik. Seperti kalau ingin membangun rumah biasa sekian sekarang sudah naik. “Jadi ini faktor kecilnya, dan yang lainnya banyak. Maka kita bantu naikan UMK 2024 segitu,” tutur dia. (rn)