Metro menahan Kadis Perkim kota Metro terkait dugaan penipuan jual beli lahan berikut sebuah bangunan rumah di Prasanti Garden di Kel. Metro kec. Metro Pusat kota Metro provinsi Lampung belum lama ini.

Setelah menyatakan berkas dugaan penipuan jual beli tanah dan rumah dengan Tersangka Oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro berinisial FD dinyatakan lengkap, untuk itu Kejaksaan Negeri Metro langsung menitipkan Terdakwa ke Lapas kelas IIA , dan segera menjadwalkan persidangan.

Kejaksaan Negeri Metro menerima pelimpahan berkas perkara penipuan jual beli tanah dan rumah, dengan Tersangka Oknum Kadis Perkim Metro berinisial FD dari Polres Metro, Rabu 24 Januari 2024. terkait hal itu, Kejaksaan setempat menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P-21.

Melalui pelimpahan kasus dugaan tipu tipu dengan Tersangka FD, sehingga membuat Penyidik baju coklat harus mengesekusi Tersangka dengan melakukan penahanan di Lapas Metro selama 20 hari kedepan, hingga masuk jadwal persidangan. FD digiring keluar gedung menuju mobil tahanan. Ia mengenakan baju motif bunga dan rompi merah, hijab abu-abu serta masker putih.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Metro Debi Resta Yudha mengatakan bahwa Polres Metro sudah melimpahkan berkas perkara dengan Tersangka berinisial FD.

Penanganan perkara bermula dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) pada Mei 2023, dan baru 16 Januari 2024 dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka FD ditangkap Satreskrim Polres Metro, Senin 22 Januari 2024, atas dugaan penipuan jual beli tanah dan rumah di Perumahan Prasanti Garden Metro. FD ditangkap berdasarkan laporan Mantan Anggota DPRD Kota Metro periode 2014-2019 bernama Alizar. (Krs)