ASN Bandar Lampung Dilarang Foto Pose Jari Selama Pemilu 2024

ASN Bandar Lampung Dilarang Foto Pose Jari Selama Pemilu 2024

BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com -– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalu Kesbangpol melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) foto berpose jari selama masa Pemilu 2024. Larangan tersebut demi menjaga netralitas ASN.

Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Seraden mengatakan masing-masing partai politik sudah memiliki nomor urut. Sehingga tidak baik jika ASN foto berpose menunjukkan kode nomor.

“Misalnya pakai jari atau semacamnya, jadi harus hati-hati sekarang. Tidak boleh asal langsung tunjuk jari,” kata Seraden, Minggu (19/11).

Advertisement

Menurutnya, foto berpose menunjakkan jari dikhawatirkan dapat menimbulkan tafsir yang seolah memihak partai politik maupun Capres-Cawapres 2024. “Itu menunjukkan bahwa ASN tidak netral,” jelasnya.

Seraden menjelaskan bahwa larangan ASN selama masa Pemilu sudah tertuang dalam urat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Kalau melanggar maka akan diberikan saksi oleh Inspektorat jika internal, dan Bawaslu jika eksternal. Intinya ASN tidak boleh memihak siapapun,” pungkasnya. (*)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement
Exit mobile version