Metro, djurnalis.com- Pengacara John L. Situmorang SH, menilai bahwa penegakkan Hukum di kota Metro sudah tidak lagi harmonis, seharusnya antara satu Lembaga Hukum dengan lainnya bisa saling menghargai. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Alizar di depan Kantor Pengadilan Negeri setempat Kamis pagi, 24/2/2024.
Menurut John L. Situmorang yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim terkait status Farida, (Tersangka penipuan dan penggelapan) di pengadilan Negeri Metro bahwa terjadi peralihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, dan itu yang jadi beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh Ketua Majelis PN Metro.
“Yang Penjamin ada dua Orang, salah satu Anaknya Tersangka,dan yang ke dua adalah Sekretaris daerah kota Metro, bahkan Saya tanya apa kira-kira apa relevansi sehingga Sekda harus menjamin Ibu Farida gitu loh, Saya menilai langkah yang diambil oleh Majelis Hakim, menurut penjelasan Mereka (Pengadilan-red) sudah sesuai kewenangan Hakim Nomor 8, telah melalui pertimbangan”.
Namun menurut John L. Situmorang justru keputusan Majelis Hakim kurang tepat, akan tetapi Dia mengakui bahwa Pihaknya harus menghormati pertimbangan Majelis tersebut.
“Kalau menurut Hakim bahwa penegakan Hukum harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti jika Terdakwa dalam kondisi tidak sehat, termasuk Penjaminnya adalah Orang nomor satu di lingkup ASN kota Metro” itu yang dikatakan Hakim tadi” ujar John.
Bahkan John L. Situmorang mempertanyakan relevansi Sekda Metro harus jadi Penjamin Terdakwa Farida tersebut.
“Tadi Saya tanyakan ke Majelis Hakim apa kaitannya, sehingga Sekda harus menjamin Ibu Farida, apakah karena hubungan kedinasan atau hubungan yang lain, Sayapun kurang tahu, silahkan Rekan-Rekan Wartawan konfirmasi langsung ke Sekda Metro.
Namun Dia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi sinyal yang buruk untuk penegakan Hukum di kota Metro, karena menurut Dia sebenarnya ini adalah pidana yang umum dan kalau menurut hematnya, seorang Pejabat yang jadi Tersangka tidak layak mendapat jaminan, apalagi yang menjamin seorang Sekda.
“Karena ini tindak penipuan dan penggelapan, yang artinya kalau seorang tokoh atau seorang pejabat melakukannya, menurut hemat Kami itu kurang tepat, seharusnya ikuti prosedur saja prosedur Hukum, artinya kalau menurut saya apa yang telah dilakukan kepolisian dan kejaksaan, sudah melakukan penahanan sudah sesuai aturan”.
Menurut Dia bahwa sesama penegak Hukum seharusnya bisa saling menghormati, termasuk kepolisian dan kejaksaan yang telah melakukan penahanan, tiba-tiba apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Metro tidak sesuai dengan harapan Penegak Hukum lainnya.
“Saya contohkan kasus Klien Pak Alizar ini, Pengadilan Negeri Metro melakukan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota, hal ini nantinya akan jadi pertanyaan Publik”.
Dirinya mengaku barangkali dalam waktu dekat Pihaknya akan menyurati Komisi Yudisial sebagai Pengawas Lembaga peradilan di Indonesia, sehingga proses peradilan terutama di kota Metro bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Krs)