BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com -– Penghargaan dalam Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 sebagai Badan Publik Cukup Informatif dengan nilai 76,44 (peringkat pertama, disusul Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang bawang dalam Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.

Piagam Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Bapak Fahrizal Darminto kepada Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung Bapak Iwan Gunawan dalam Acara Penganugrahan Keterbukaan Publik yang diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, pada Senin Malam (4/12/2023).

Baca juga:  HUT Lalu Lintas Ke 69, Satlantas Polres Metro Gelar Donor Darah.

Sejumlah Penghargaan juga diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Provinsi Lampung, BUMN/BUMD, Instansi Vertikal, PTN/PTS dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Publik di Hotel Radison, Kedaton, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Kebakaran Renggut Satu Korban, Kejadian Gemparkan Warga Metro.

Ketua KI Lampung Bapak Syamsurrizal mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 Pasal 28 yang mengamanatkan bahwa untuk setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi. Setelah itu terbitlah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 yang membentuk Komisi Informasi.

Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi Komisi Informasi Provinsi kepada instansi yang telah patuh dalam memberikan laporan layanan informasi publik dan peduli atas keterbukaan informasi publik.

Baca juga:  Ria Hartini Di Lantik Jadi Ketua Sementara DPRD Kota Metro.

Melalui penganugerahan diharapkan badan publik di Provinsi Lampung dapat terus menjalankan kewajiban memberikan informasi akurat kepada masyarakat dengan ketentuan yang berlaku. (*)