Advertisement

Penangguhan Penahanan Terdakwa Farida, Sinyal Baik Atau Buruk Dalam Penegakan Hukum Di Kota Metro.

Metro, djurnalis.com-Meski eksepsi Terdakwa ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, Lampung, namun menurut hemat Kami, selaku penasehat hukum Korban, ada yang menarik karena Majelis Hakim Vivi Purnamawati, Andri Lesmana dan Dwi Aviandri mengabulkan permohonan penangguhan Terdakwa, sementara eksepsi terdakwa ditolak.

Meski demikian, menurut John L. Situmorang, SH, Pihaknya harus menghormati putusan ini, namun meski demikian Pihaknya berhak mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim sehingga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada Terdakwa Farida. Apakah kesempatan seperti ini juga diberikan kepada Terdakwa lain di Pengadilan Negeri Metro atau hanya khusus untuk Terdakwa Farida.

Baca juga:  Silaturahmi Daerah Majelis Taklim At-Tadzkir, Mengenang 6 Tahun Berpulangnya Guru Besar M. Nur Ghozali Saiful Islam.
Baca juga:  Terbukti Simpan Sinte Di Rumah, Seorang Remaja Diamankan Ke Polres Metro.

Kami mengetahui sejak dari awal Terdakwa memohon penangguhan penahanan, namun setelah satu (1) bulan lebih, bahkan Pemilu sudah usai, akan tetapi kemarin, 26 Februari 2024 permohonan Terdakwa dikabulkan Majelis Hakim.

Advertisement

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekarang timbul pertanyaan, apakah pertanda ini menjadi sinyal yang baik kepada Terdakwa maupun kepada penegakan Hukum atau menjadi sinyal buruk kepada Penegak Hukum yaitu, Penyidik, JPU maupun kepada Korban Pelapor? Atau kesempatan ini akan dimanfaatkan Terdakwa untuk melakukan musyawarah antara Terdakwa dengan Korban Pelapor guna mencari solusi terbaik, oleh karenanya Kita tunggu saja episode berikutnya. (Krs)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement