Metro, djurnalis.com-Meski eksepsi Terdakwa ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, Lampung, namun menurut hemat Kami, selaku penasehat hukum Korban, ada yang menarik karena Majelis Hakim Vivi Purnamawati, Andri Lesmana dan Dwi Aviandri mengabulkan permohonan penangguhan Terdakwa, sementara eksepsi terdakwa ditolak.
Meski demikian, menurut John L. Situmorang, SH, Pihaknya harus menghormati putusan ini, namun meski demikian Pihaknya berhak mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim sehingga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada Terdakwa Farida. Apakah kesempatan seperti ini juga diberikan kepada Terdakwa lain di Pengadilan Negeri Metro atau hanya khusus untuk Terdakwa Farida.
Kami mengetahui sejak dari awal Terdakwa memohon penangguhan penahanan, namun setelah satu (1) bulan lebih, bahkan Pemilu sudah usai, akan tetapi kemarin, 26 Februari 2024 permohonan Terdakwa dikabulkan Majelis Hakim.
Sekarang timbul pertanyaan, apakah pertanda ini menjadi sinyal yang baik kepada Terdakwa maupun kepada penegakan Hukum atau menjadi sinyal buruk kepada Penegak Hukum yaitu, Penyidik, JPU maupun kepada Korban Pelapor? Atau kesempatan ini akan dimanfaatkan Terdakwa untuk melakukan musyawarah antara Terdakwa dengan Korban Pelapor guna mencari solusi terbaik, oleh karenanya Kita tunggu saja episode berikutnya. (Krs)