Metro, djurnalis.com- Calon atau Anggota PWRI tidak sedang tergabung di Organisasi wartawan lain. Hal itu ditegaskan menanggapi adanya nama tiga Anggota DPC PWRI kota Metro yang masih tergabung di Organisasi lain. Menurut Samidi apapun alasannya PWRI mengharamkan bagi Anggota yang tergabung pada Organisasi yang sama lainnya.
Pendiri cikal bakal Organisai DPC PWRI kota Metro Samidi angkat bicara soal adanya laporan ke DPD PWRI Lampung yang mengatakan ada tiga Orang Anggota DPC PWRI Metro tergabung dalam Organisasi di luar PWRI. Iya menegaskan tidak bisa menjadi anggota PWRI atau Calon Anggota, jika masih tergabung pada Organisasi wartawan lain, apapun alibi dan dalihnya tidak di perbolehkan, kata Bang Wendy sapaan akrabnya mengatakan kepada Media, Kamis 7 Maret 2024.
“Yang jelas saya tegaskan yang ingin tergabung menjadi anggota PWRI Metro khususnya, maupun bagi Anggota yang sudah tergabung, tidak sedang tergabung dengan Organisasi wartawan yang lain atau sejenisnya”.
Ketika disingung kalau untuk persaratan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hingga ada Calon maupun Anggota yang bergabung di Organisasi lain, Wendi mengatakan bahwa itu bukan alasan, soalnya bukan hanya melalui Organisasi saja bisa ikut UKW. Ada Lembaga Pebguji yang bisa melakukan UKW. Seperti Lembaga-Lembaga yang juga di akui Dewan Pers.
“Saya akui ada beberapa Lembaga Pers, seperti Dr.Soetomo (Yayasan Pendidikan dan Multimedia Adinegoro) Gedung Dewan Pers Lt. 3 Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta Pusat DKI Jakarta Lembaga Uji Ditetapkan 13 Juni 2011. Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UMJ jalan KH Ahmad Dahlan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten Lembaga Uji Ditetapkan 27 Maret 2020. Lembaga UKW Universitas Dr. Soetomo (UNITOMO) Jalan Semolowaru No.84 Surabaya 60118 Jawa Timur Lembaga UKW SK Dewan Pers nomor: 20/SK-DP/V/2021. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jln. Ampera Raya No.122A, RT.3/RW.10, Ragunan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan. Dan masih banyak lembag-lembaga yang lain.” tandasnya.
Ketika disinggung bagiamana kalau dengan SMSI atau JMSI dalam hal ini tentu sangat berbeda, Organisai Wartawan dengan Organisasi Perusahaan Media. Seperti contoh Organisasi propesi wartawan IWO atau PPWI, PWI dan organisasi sejenisnya tentu dalam hal ini yang tidak di perbolehkan. Dimanapun keberadaan organisasinya bukan hanya di provinsi Lampung atau di kota Metro ini saja, termasuk di luar Negeri atau di luar provinsi Lampung ini tidak diperbolehkan.
“Saya tegaskan bahwa Organisasi profesi Persatuan Wartawan Republik Indonesia selanjutnya dikenal dengan nama PWRI, khusus Organisasi bagi Para Wartawan di Indonesia. Organisasi ini didirikan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2013. PWRI didirikan oleh DR. Suriyanto PD, S.H., M.H.,M.Kn. sebagai ketua umum.” kata Samidi.
Sejarah cikal bakal organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pertama kali ada di Provinsi Lampung pada tahun 2014 setelah sepulangnya Samidi selaku ketua PWRI dan Andy Gunawan, S.H sebagai sekretaris dari mengikuti acara pendeklarasian PWRI pertama kali pada tanggal 1 Oktober 2014 di hotel Grand Sahid Jakarta.
Sepulangnya dari Jakarta sepakatlah Samidi sapaan akrabnya Bang Wendy dan Andy Gunawan membentuk struktur pengurus. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesi (PWRI) Kota Metro Lampung, dan mendaptarkan keberadaan kantor DPC PWRI Metro, pada tanggal 29 Desember 2014 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Metro. Selanjutnya setelah di survei kelayaan pasilitas kantor oleh Kesbangpol Metro, maka pada tanggal 7 Januari 2015. Dikelurakanlah surat terdaptar oleh Kesbangpol Metro.
Saya Samidi dan Andy Gunawan sangat kecewa selaku cikal bakal pendiri PWRI di Kota Metro, merasa bersalah kalau masih ada Oknum Wartawan yang tergabung di organisasi wartawan lain, tapi ingin juga tergabung di DPC PWRI Metro ini. Selain itu juga Ketua DPD PWRI Lampung Darmawan, S.H.,MH. Melalui pesan WhatsApp menyampaikan.
” Coba cek bang samidi. Dan minta pernyataan tertulis. Kalau ada nama-nama tidak masuk Organisasi wartawan lain, dan hanya menjadi anggota PWRI. (Krs)