Metro, djurnalis.com- Sat Narkoba Polres Metro berhasil amankan satu Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (15/03/224).

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jum’at Tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurachman, S.Sos mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Bunda PAUD Provinsi Lampung Melaksanakan Pembinaan Minat dan Kreativitas Siswa PAUD di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan

Hingga pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 00.30 WIB di Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro, Anggota satresnarkoba Polres Metro telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial ASW (29).

Baca juga:  BPK RI Berikan Predikat WTP Kepada Pemkot Bandar Lampung

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta tempat sekitar ditemukan dari dalam kamar dirumah Tersangka ditemukan barang-barang berupa : 7 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai, 1 korek api gas, 1 buah pipet warna hitam merah, 1 buah kotak bekas Vape merk FETCH.2, 1 unit timbangan digital dan 1 buah tas selempang warna hitam.

Baca juga:  Diperhatikan Pemerintah Hingga Dikunjungi Menteri, Ada Apa Dengan Bogonegoro?

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Krs)