Metro, djurnalis.com-setelah kemarin Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro mengamankan sebanyak 6 anak pelaku dari 5 geng motor yang viral dimedia sosial, yang melakukan aksi tawuran antar geng yang insiden ini terjadi di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro kembali mengamankan 1 geng motor lainnya yaitu geng motor WARMOO dengan ketua geng dan dua anggotanya pada tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 01.30 WIB.

Baca juga:  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Beasiswa untuk Calon Siswa SMA/SMK

Kapolres Metro ABKP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.IK., melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pemburuan dan pengembangan dari kasus aksi tawuran antar geng motor tersebut.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œTim tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro terus bergerak cepat dalam memburu dan mengembangkan kasus tawuran antar geng motor yang terjadi di wilayah Metro. Tim kami bekerja tanpa henti untuk menangkap semua pelaku yang terlibat,โ€ ucapnya

Baca juga:  Walikota Metro Bagikan 2.500 Bingkisan Saat Menutup Syiar Ramadan 1447 H.

Diketahui pelaku tersebut berinisial IRR (15tahun, pelajar, Alamat Kec. Metro Barat Kota Metro) yaitu sebagai ketua geng motor Warmoo, dengan dua anggotanya inisial DA (16tahun, pelajar, Alamat Kec. Metro Selatan kota Metro) dan inisial RB (18tahun, alamat Kec. Metro Selatan Kota Metro).

Dari tangan para anak pelaku diamankan barangbukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit warna Gold, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Corbek.

Baca juga:  Pemkot Metro Borong Dua Penghargaan Sekaligus dari Kemenhub RI

Saat ini pelaku berikut barangbukti sudah diamankan di Makopolres Metro.

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Sat Reskrim Polres Metro berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. (Krs)