Metro, djurnalis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu dengan tersangka Erwin Saputra alias ES. Jaksa juga memastikan akan memanggil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dalam persidangannya.
Diketahui, Kejari Kota Metro menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti alias tahap II oleh Penyidik Polres Metro kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan Tersangka Erwin Saputra alias ES tersebut diterima Jaksa pada Jum’at (28/6/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Vivi Eka Fatma melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yayan Indriana mengungkapkan Pihaknya telah menerima berkas dengan lampiran keterangan atas kesaksian Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
“Ya, Erwin sudah dilimpahkan. Keterangan Musa Ahmad juga sudah dilampirkan dalam pelimpahan berkas Erwin ini. Isinya terkait keterangan Musa, itu sudah dilampirkan di berkas,” kata dia saat dimintai keterangan via sambungan telepon, Jum’at (28/6/2024).
Pria yang akrab disapa Yayan tersebut membeberkan bahwa setelah menerima pelimpahan berkas dari Polres Metro, Pihaknya bakal melimpahkan perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Metro.
“Semuanya sudah kita P21 kan, setelah kami terima pelimpahan ini nanti akan kami limpahkan ke PN untuk di sidangkan” ucapnya.
Dirinya juga memastikan bakal melayangkan surat panggilan kepada Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
“Kalau terkait pemanggilan Musa itu pasti, kami pastikan Dia akan dipanggil saat persidangan. Karena saat persidangan nanti kami akan melayangkan surat untuk pemanggilan Musa Ahmad sebagai saksi di persidangan” paparnya.
“Kita akan melihat nanti seperti apa kesaksian Musa Ahmad di persidangan. Nanti yang akan menentukan itu Hakim, yang pasti kita juga tetap menunggu jika nantinya Ferdian Ricardo tertangkap,” pungkasnya.
Dari tempat terpisah, menanggapi informasi pelimpahan perkara ke kejaksaan tersebut, korban dugaan tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah, Habriansyah alias Alex menyerahkan seluruhnya prosesnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Terkait dengan pelimpahan ini yang pertama saya mengapresiasi kinerja Polres Metro, dan saya yakin kejaksaan dan pengadilan akan menegakkan hukum ini serta akan berjalan dengan baik” ungkapnya ke Wartawan.
Ketika ditanya terkait pernyataan Musa Ahmad yang mengaku tidak mengenalinya, Alex justru membeberkan pengakuan bahwa dirinya pernah bekerjasama dengan Musa Ahmad menjadi Sub kontraktor (Subkon) mengerjakan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
“Setelah jadi Bupati sekarang, wajar kalau dia tidak kenal sama saya. Jangankan sama saya, si Ferdi anak kakak kandungnya saja tidak diakuinya” ungkapnya.
“Tapi sebelum dia jadi Bupati saya sudah berteman lama dari tahun 2000-an. Kami pernah bareng-bareng mengerjakan proyek tol trans Sumatera, bahkan Kami satu Tim dan sama-sama menjadi Subkon di PT Waskita Karya,” sambungnya.
Tak hanya itu, Alex juga mengaku masih menyimpan dokumentasi saat ia dan Musa Ahmad mengerjakan suatu proyek. Selain itu, dokumentasi terkait dengan percakapan di WhatsApp serta pertemuan membahas sejumlah proyek APBD Lampung Tengah juga masih disimpannya.
“Kebetulan saya masih menyimpan dokumentasi foto saat Musa mampir ke lokasi proyek kami. Itu tanggapan saya kalau Musa tidak mengakui kenal sama saya. Kalau dia bilang tidak pernah membahas masalah proyek, saya masih punya bukti screenshot percakapan WhatsApp dengan Musa terkait dengan proyek yang sedang dipermasalahkan ini” terangnya.
“Musa juga pernah manggil saya meminta untuk ke rumahnya membahas proyek yang dijanjikan itu. Bahkan saya punya dokumentasi foto pertemuan itu,” tandasnya.
Diketahui, berkas tersangka Erwin Saputra alias ES yang telah diterima kejaksaan memuat pasal 378 Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 372 Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu didalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, dilakukan juga penyerahan barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi dan screenshot transfer sejumlah uang.
Kemudian tersangka Erwin Saputra alias ES dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kota Metro selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 17 Juli 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum. (Kris)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.