banner 728x90
NEWS  

Dua Pencuri Motor Di Metro Dapat Hadiah Tima Panas Petugas.

banner 468x60

Metro, djurnalis.com-Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro menangkap dua pelaku curanmor. Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur atau meletuskan timah panas di bagian kaki Pelaku, lantaran melawan saat akan diamankan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui kedua Pelaku masing-masing berinisial RAF(19) Warga Desa Bumijawa, Kecamatan Batangharinuban, Kabupaten Lampung Timur dan WRS(20) Warga Kecamatan Negararatu, Kabupaten Lampung Timur.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mewakili Kapolres mengatakan, bahwa kedua Pelaku dibekuk di dua tempat yang berbeda, pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar jam 3 pagi.

Baca juga:  Mulai 25 Mei Tarif Baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Segera Diberlakukan, Hutama Karya Beri Diskon 20%

“Yang pertama, Anggota mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku ada di sebuah penginapan yang terdapat di Jalan AH Nasution, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Anggota langsung menuju lokasi persembunyiannya dan mengamankan TSK RAF,” kata Iptu Rosali, Senin, 8/7/2024.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap RAF dan memperoleh keterangan Pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Metro kembali berhasil menangkap pelaku WRS di tempat persembunyiannya, di Wilayah Kecamatan Negararatu” lanjutnya.

Baca juga:  Polres Metro Amankan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Serentak 2024 di Kota Metro.

Saat diinterogasi, kedua Pelaku tersebut mengaku telah menjual kendaraan hasil curiannya ke wilayah Kecamatan Blambanganpagar, Kabupaten Lampung Utara.

Iptu Rosali menerangkan, pelaku RAF merupakan residivis atas kasus curas di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Menurut Kasat Reskrim itu, dua pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya di wilayah Kota Metro.

“Mereka berdua ini memang merupakan komplotan pelaku Curas” jelasnya.

Baca juga:  Memulai Pres Release Yang Baik Dapat Gunakan Pola 5W 1 H

Kasat mengatakan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur ke bagian kaki kedua pelaku, lantaran mereka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Pada saat akan diamankan, Mereka mengeluarkan senjata berupa senjata tajam jenis badik. Saat dilakukan pengejaran, senjata itu dibuang oleh para Pelaku ke sungai” tukasnya.

Saat ini, dua keruanya berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kota Metro. Mereka bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman, paling lama 7 tahun penjara. Kris

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version