Metro, djurnalis.com-Satuan Resnarkoba bersama dengan Anggota Polsek Metro Pusat mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki karena terbukti membawa dan menyimpan narkotika.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman S.Sos mengatakan, Adapun kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya beberapa orang laki-laki sedang berkumpul di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

Baca juga:  Prajurit Marinir Lampung Jalani Pemeriksaan Kesehatan Kemampuan Tempur

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 00.10 WIB Satresnarkoba bersama dengan Anggota Polsek Metro Pusat segera menuju ke lokasi yang di sebutkan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesampainya di lokasi TKP, petugas bertemu dengan ketiganya dan dengan sigap mengamankan ketiganya, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam rumah barang/] benda berupa separangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 2 (dua) batang kaca pirex, 6 (enam) lembar plastik klip berukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang berisi daun -daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) lintingan plastik berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) lembar potongan kertas berisi daun -daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) unit timbanagn digital tanpa merk.

Baca juga:  Danrem 043/Gatam Lampung Brigjen Ruslan Effendy Dimutasi Jadi Kasdam II/Sriwijaya
Baca juga:  Pantau Kesiapan Arus Balik Lebaran 2022, Sejumlah Menteri Kunjungi Pelindo Regional 2 Panjang

Saat di lakukan interogasi, ketiganya mengakui bahwa barang-barang tersebut berikut narkoba tersebut adalah milik Mereka.

“Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Kasat. Kris.