Metro, djurnalis.com – Sat Res Narkoba Polres Metro mengamankan dua orang pelajar berinisial H.T. (17) dan M.A.D. (15) pada Kamis malam (9/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Adipati IV, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan dan pembelian narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasus ini bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi daun kering yang diduga tembakau gorila dengan berat sekitar 0,63 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam gulungan lakban cokelat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, S.H mengatakan bahwa H.T., seorang pelajar asal Metro Timur, dan M.A.D., juga pelajar asal Metro Timur, langsung diamankan di tempat kejadian.
“Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya
Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga membawa kedua terlapor ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur, dengan tetap memperhatikan proses hukum yang berlaku,” ujarnya
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas terkait peredaran narkotika di wilayah Metro.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama,” tutupnya. Krisna
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.