Metro, djurnalis.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro melalui Komisi I mengingatkan Pemerintah Kota Metro agar memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bertugas di lingkungan BLUD dan RSUD, serta menjamin kepastian pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

 

Hal itu tersebut ditegaskan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komaryati, Senin 2/3/2026, mewakili sikap Komisinya. Menurut Kun, meskipun pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan fiskal akibat penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat, hal tersebut diharapkan tidak berdampak pada pemenuhan hak-hak kepegawaian.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Walikota Akhirnya Batal Merumahkan 540 THL Metro.

 

“Pemenuhan hak pegawai, baik PPPK maupun ASN, perlu menjadi prioritas. Termasuk di dalamnya pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya.

Baca juga:  Halaman Pemkot Jadi Lokasi Jual Takjil Saat Bulan Ramadhan

 

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kebijakan, terutama bagi tenaga PPPK yang bertugas di BLUD dan RSUD, agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam realisasi pembayaran THR maupun hak lainnya.

 

Untuk itu, Komisi I mendorong Pemkot Metro untuk segera menerbitkan regulasi teknis berupa peraturan Wali Kota (perwali) guna memastikan kepastian hukum dan administratif terkait pembayaran THR, gaji, serta TPP ASN yang masih dalam proses.

Baca juga:  Memulai Pres Release Yang Baik Dapat Gunakan Pola 5W 1 H

 

“Langkah regulatif penting agar tidak muncul multitafsir di lapangan dan seluruh hak Pegawai dapat direalisasikan tepat waktu” tambahnya.

 

Kun juga mengingatkan bahwa komitmen peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga non-ASN merupakan bagian dari visi pembangunan daerah yang perlu diwujudkan secara konsisten. Krisna/ Andre DF.