Metro, djurnalis.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro melalui Komisi I mengingatkan Pemerintah Kota Metro agar memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bertugas di lingkungan BLUD dan RSUD, serta menjamin kepastian pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Hal itu tersebut ditegaskan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komaryati, Senin 2/3/2026, mewakili sikap Komisinya. Menurut Kun, meskipun pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan fiskal akibat penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat, hal tersebut diharapkan tidak berdampak pada pemenuhan hak-hak kepegawaian.
“Pemenuhan hak pegawai, baik PPPK maupun ASN, perlu menjadi prioritas. Termasuk di dalamnya pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kebijakan, terutama bagi tenaga PPPK yang bertugas di BLUD dan RSUD, agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam realisasi pembayaran THR maupun hak lainnya.
Untuk itu, Komisi I mendorong Pemkot Metro untuk segera menerbitkan regulasi teknis berupa peraturan Wali Kota (perwali) guna memastikan kepastian hukum dan administratif terkait pembayaran THR, gaji, serta TPP ASN yang masih dalam proses.
“Langkah regulatif penting agar tidak muncul multitafsir di lapangan dan seluruh hak Pegawai dapat direalisasikan tepat waktu” tambahnya.
Kun juga mengingatkan bahwa komitmen peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga non-ASN merupakan bagian dari visi pembangunan daerah yang perlu diwujudkan secara konsisten. Krisna/ Andre DF.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.