Tiga Pelaku Pengeroyokan di Metro Akhirnya Dibekuk Polisi.

Metro, djurnalis.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Metro dalam merespons setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas jalanan.

 

“Polres Metro berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak kekerasan yang mengganggu ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Rizky Dwi Cahyo, Sabtu (4/7/2026).

 

banner 325×300

Kasus pengeroyokan tersebut bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Korban, Sandi Reihan Ramadhan, bersama rekannya saat itu tengah melintas di lokasi kejadian sebelum tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang datang menggunakan sekitar lima unit kendaraan.

 

Menurut hasil penyelidikan, korban sempat mendapat intimidasi verbal sebelum akhirnya dianiaya secara bersama-sama hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Azizah Kota Metro untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka memar di kepala, luka lecet di punggung, serta luka robek di bagian kaki.

 

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/239/VI/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Team Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

 

“Pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota kami mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di kawasan Pasar Shopping, Jalan Jenderal Sudirman, Metro Pusat. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti,” lanjutnya.

 

Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NM (18), DK (18), dan AS (22). Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari RS Azizah Metro, satu unit helm warna abu-abu, dan satu buah senjata tajam jenis senjer yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

 

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

 

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan”pungkas. Krisna/ Andre DF.

Seorang jurnalis senior yang mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk dunia pers. Berpengalaman, dedikasi yang teruji dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Baca juga
8

DJURNALIS MEDIA INDONESIA
djurnalis.com is more than just a media outlet—we are a place where ideas, criticism, concepts, and public hopes are formed. Quality information is not just for reading, but also for understanding, discussing, and serving as a foundation for building positive change.

Contact us

✆ 0822234513o6

✉ djurnalismediaindonesia@gmail.com

Company Responsible NOMOR AHU-0064038.AH.01.01.TAHUN 2022 Cek Disini
Exit mobile version