Metro, djurnalis.com- Unit Reskrim Polsek Metro Utara Polres Metro Tetapkan satu tersangka baru atas Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP. Senin (13/05/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Utara Iptu Eko Nugroho, SH membenarkan berita tersebut.

Baca juga:  Perkosa Teman Wanitanya, MKR Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Metro

“Iya benar, kita telah amankan seorang pemuda berinisial KT (24) Warga Metro Utara yang di duga sebagai penadah barang curian berupa dua unit hyandphone merk Redmi”, Ucap Kapolsek.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Polres Metro Lakukan KRYD Antisipasi Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Adapun penangkapan KT merupakan hasil pengembangan terhadap Tersangka DM (37) yang sebelumnya telah di amankan pada bulan April lalu.

KT yang awalnya sebagai saksi atas perkara DM, Setelah dilakukan penyidikan perkara tersebut KT ditetapkan menjadi Tersangka baru karena terbukti telah turut serta atau membantu DM untuk menjual handphone hasil tindak kriminal melalui aplikasi Market Place.

Baca juga:  PH Farida: Perbuatan Melawan Hukum Jinggo Sudah Kami Laporkan.

Saat ini pelaku KT berikut barang bukti telah kami amankan ke Polsek Metro Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kapolsek. (Krs)