Metro, djurnalis.com- Unit Reskrim Polsek Metro Utara Polres Metro Tetapkan satu tersangka baru atas Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP. Senin (13/05/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Utara Iptu Eko Nugroho, SH membenarkan berita tersebut.

Baca juga:  Bandarlampung Rencanakan PTM Penuh di Bulan Februari

“Iya benar, kita telah amankan seorang pemuda berinisial KT (24) Warga Metro Utara yang di duga sebagai penadah barang curian berupa dua unit hyandphone merk Redmi”, Ucap Kapolsek.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Berbekal Petunjuk Rekaman Kamera Cctv, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk.

Adapun penangkapan KT merupakan hasil pengembangan terhadap Tersangka DM (37) yang sebelumnya telah di amankan pada bulan April lalu.

KT yang awalnya sebagai saksi atas perkara DM, Setelah dilakukan penyidikan perkara tersebut KT ditetapkan menjadi Tersangka baru karena terbukti telah turut serta atau membantu DM untuk menjual handphone hasil tindak kriminal melalui aplikasi Market Place.

Baca juga:  IPLI Berbagi Ta'jil Dengan Pengguna Jalan, Ramadhan 1445 Hijriyah.

Saat ini pelaku KT berikut barang bukti telah kami amankan ke Polsek Metro Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kapolsek. (Krs)