Metro, djurnalis.com- Badan Pengawas Pemilu kota Metro menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara Metro harus tunduk pada Hukum yang berlaku, hal itu untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Hal itu ditegaskan Komisioner Bawaslu kota Metro Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Maria Kristina, menurutnya ASN sudah seharusnya menjaga netralitas, dan tak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada tahun ini.
Sebab hal ini sudah termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2, UU 20 Tahun 2023, bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari Partai politik manapun” ungkapnya kepada Media, Senin (2/9/2024).
“Lalu pada Pasal 24 juga Ayat 1 Huruf d, UU 20 Tahun 2023, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas ketentuan pasal 11 huruf c, PP nomor 42 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang berbunyi etika terhadap Diri Sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan Pribadi, Kelompok maupun Golongan” tegasnya.
Dirnya mengakui bahwa tindakan ASN yang menyukai, mengkomen, dan membagikan postingan Calon Kepala Daerah merupakan perilaku yang bertentangan dengan Undang-Undang
“Oleh karenanya tindakan ASN yang like, komen, dan share postingan Bacalon Cakada, dan menghadiri kampanye, merupakan perilaku yang bertentangan dengan ketentuan UU dan peraturan di atas” akunya.
“Oleh karenanya, ASN wajib netral dalam Pemilu maupun dalam Pilkada” sambungnya.
Maria mengatakan bahwa apabila terdapat ASN yang melanggar, Bawaslu akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
“Kalau sampai ada yang melanggar, Bawaslu berhak merekomendasikan yang bersangkutan ke KASN” tegasnya.
Untuk itu, Pihaknya sudah memberi imbauan dan bersurat ke Dinas-Dinas agar Para ASN menjaga netralitasnya. dan itu sudah diberikan secara surat maupun persuasif.
Ia juga meminta kepada Masyarakat kota Metro yang menemukan ataupun melihat pelanggaran ASN yang tidak menjaga netralitasnya, untuk segera melaporkan kepada Bawaslu.
“Kalau ada laporan dari Masyarakat maupun dari instansi, kami menerima semua laporannya, itu akan diproses di Bawaslu” tegasnya.
“Yang penting ada bukti dan sanksi, serta identitas Pelapor sendiri harus jelas, sehingga hal itu bisa diproses di bawaslu. Jadi Masyarakat tidak usah takut untuk melapor” ungkapnya. Kris
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.