Metro, djurnalis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Metro. Pada selasa, 05 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang Remaja berinisial NWA (16) dan JKH (14) di Jl.Koi Kel.Yosorejo Kec.Metro Timur Kota Metro. 07/8/2025.

Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, serta lingkungan sekitar kedua pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:  Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Menyerahkan Bantuan Program SIGER di Kelurahan Gunung Agung Langkapura

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) lembar plastik klip bening yangdidalamnya berisi daun daun diduga narkotika jenistembakau gorila/sintetis dengan berat kotor 4.34 gram.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menetapkan keduanya sebagai terlapor dan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan dalam mengungkap kasus ini.

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Serahkan Motor Kepada 126 Lurah

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

Polres Metro menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika. Krisna/ Andre.