Metro djurnalis.com-Ikatan Pemuda Lampung Indonesia dipimpin Ketua Umumnya Hermansyah, TR.SH mengantarkan surat konfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana rutin di tujuh dinas sekota Metro, diantaranya surat tersebut ditujukan kepada Walikota Metro, Dinas PTSP, Dinas Sosial, Lurah Imopuro dan lainya, termasuk melaporkan pelanggaran Perda nomor 8 tahun 2015 tentang pembuangan limbah yang diduga dibuang tidak pada tempatnya.

Baca juga:  Masih Sempat Tersenyum, Ini Wajah Iblis Kedua Pelaku Pembuang Bayi Di Aliran Irigasi Bedeng 12.

“Hari ini Kita sengaja mengantarkan surat konfirmasi terkait pelanggaran Perda yang terjadi di hutan Capit Urang, termasuk dugaan pembuangan limbah yang Kami duga berbahaya terhadap kehidupan biota di aliran sungai Capit Urang” ujar Hermansyah, TR.SH.

Menurut Hermansyah, TR.SH. hal in8 dilakukan agar Pemkot Metro bisa memanfaatkan Anggaran tersebut sesuai peruntukan, yaitu guna menopang kepentingan Rakyat kota Metro.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Pastikan Tahapan Kampanye Berjalan Lancar, Polres Metro Beri Pengamanan Semua Kegiatan Parpol.

“Karena Kita mempunyai kewajiban untuk mempertanyakannya kepada Pemerintah kota Metro, terkait penggunaan anggaran terutama dana rutin di masing masing OPD” tukasnya.

Dirinya menduga bahwa selama ini, sejak Januari hingga Maret 2025, dana rutin setiap dinas serta OPD OPD lainnya, termasuk dana rutin di Bagian Umum sudah habis. Sehingga Dirinya menilai bahwa pembangunan di kota Metro tahun 2025 tak akan berjalan sesuai harapan Masyarakat.

Baca juga:  DPC GWI Kota Metro Ucapkan Selamat Atas Di Lantiknya Prabowo-Gibran.

“Saya menduga dana rutin di semua OPD Metro telah habis digunakan untuk kepentingan Pribadi Oknum tertentu di Bumi Say Wawai” pungkas Hermansyah, TR.SH.