Sukadanah, djurnalis.com-Dua Penasehat Hukum Muda Ibu Lusi Sumarwati melaporkan Oknum Kepala Desa dan Oknum Ketua BPD Sribasuki ke Kantor Inspektorat kabupaten Lampung Timur karena diduga keduanya melakukan kesewenang wenangan.
Menurut kedua Pengacara kota Metro itu, Risky Triyo Henry SH dan Natanael Riyanto SH bahwa Kliennya Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Melati bernama Lusi Sumarwati di desa Sribasuki telah di injak injak martabat dan harga Dirinya oleh kedua Oknum Pemimpin desa tersebut, padahal Kliennya sama sekali tidak ada kaitannya dengan kedua Oknum tersebut.
Dua Pengacara muda bernama Risky Trio Henry, SH dan Natanael Riyanto, SH kepada djurnalis.com mengakui bahwa pada Hari Senin, 16/3/2026 telah membuat laporan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur terkait pemecatan yang dilakukan oleh Oknum Kades dan Oknum Ketua BPD Sribasuki kec. Batanghari kabupaten Lampung Timur ke kantor Inspektorat kabupaten setempat.
Keduanya mempertanyakan kapasitas Oknum Kepala Desa Sri Basuki dan Oknum Ketua BPD yang dinilai telah melampaui batas.
“Kenapa demikian, karena Yayasan PAUD Melati yang berdiri di desa Sribasuki kecamatan Batanghari sama sekali tidak ada kaitannya dengan dengan Kepala Desa Sribasuki, baik kepemilikan maupun kepengurusan pada Yayasan tersebut.
“Inikan benar benar aneh, seorang Oknum Kades dan Oknum Ketua BPD bisa mengkudeta seseorang dari jabatan Kepala PAUD, itu sama saja Pemimpin sebuah desa mencampuri urusan rumah tangga Orang lain” kata Mereka.
Pada prinsipnya kedua Pengacara itu sekarang menjadi Kuasa Hukum dari ibu Lusi dalam hal ini dari kantor Hukum Junaedi Saleh multiani, bahwa berdasarkan kejadian tersebut telah memyampaikan somasi kepada Bapak kepala desa dan Oknum Ketua BPD Sribasuki. Seta minta keadilan kepada Kepala Kantor Inspektorat kabupaten Lampung Timur.
Kedua Penasehat Hukum Ibu Lusi tersebut mempertanyakan kapasitas Oknum Kepala desa Wawan Gunawan tersebut. Yang juga telah melakukan intimidasi kepada Kliennya,
“Orangยฒ terkait yang dikomandoi Oknum Kades Sidomukti telah memaksa Ibu Lusi membuat surat pengunduran Diri, karena saat itu Ibu Lusi merasa tidak bisa melawan, sebab saat membuat surat tersebut, Ibu Lusi sendirian dan dikerumuni oleh Aparat Desa dan Perangkat BPD Sidomukti lebih kurang lima belas Orang” tegas Risky.
Sementara Pemilik Yayasan menurut kedua Pengacara tersebut kaget atas informasi pengunduran Kepala PAUD nya Ibu Lusi. Bahkan Pemilik Yayasan PAUD Melati merasa situasi kepemimpinan Ibu Lusi selama ini baik baik saja
“Klien Kami sangat kaget ada surat pengunduran Diri Ibu Lusi, klien Kami Pemilik Yayasan ibu Sugiarti tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan atau menyuruh mengundurkan kepada Ibu Lusi.
“Kami akan melakukan upaya Hukum seperti melakukan upaya-upaya ke kantor Inspektorat agar hak Klien Kami tidak dengan dengan seenaknya dirampas oleh Oknum yang sama sekali tidak ada kaitannya di dalam kepengurusan Yayasan” tegas Natanael Riyanto.
Oleh karena itu, kedua Penasehat Hukum muda tersebut mempertanyakan posisi Oknum Kades Desa Sidomukti serta Oknum Ketua BPD ke kantor Inspektorat kabupaten Lampung Timur.
“Apa sih kewenangan seorang Kepala Desa itu, sehingga bisa memakzulkan seorang Kepala PAUD milik sebuah Yayasan di desa Sribasuki, janganlah melakukan tindakan diluar kewenangan seorang Kepala Desa” harap Mereka.
Keduanya menilai tindakan Oknum Oknum tersebut melebihi batas kewajaran.
“Janganlah melebihi kewenangan dari yang seharusnya, karena hal ini menyangkut nama baik, martabat serta nasib kehidupan seseorang” pungkas keduanya. Krisna
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.