BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja distributor minyak goreng yang melakukan penimbunan. Hal itu diungkapkannya, Kamis (10/2) usai menabur benih Ikan Nila dan Mas di Embung Sukarame, Bandarlampung.

Diungkapkan dia, meski pemerintah pusat telah menurunkan harga komoditi minyak goreng. Namun pasokannya sedikit. “Kita tidak segan-segan akan memberikan sanksi berat berupa penutupan toko, kepada pemilik toko retail yang terbukti melakukan penimbunan terhadap minyak goreng murah yang telah disubsidikan oleh pemerintah pusat,” Tegas Eva Dwiana.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri Hasil Sidang Etik Peninjauan Kembali

Menurut dia, minyak goreng dengan harga murah yang ditetapkan Pemerintah Pusat telah menjadi hak masyarakat, dan untuk mengantisipasi adanya penimbunan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan  kembali menurunkan satgas pangan, guna melakukan pengawasan kepada toko dan distributor.

Baca juga:  RSI AMC Metro Berangkatkan Karyawan Terbaiknya Menunaikan Umroh Ke Tanah Suci.

“Kita akan awasi terus, dengan menurunkan satgas pangan yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Sekda Bandarlampung,” ungkap dia.

Bunda Eva sapaan akrabnya telah mengklaim bahwa stok minyak goreng telah kembali tersedia di Bandarlampung,  “Pihak distributor telah menerima pasokan minyak goreng dari suplier dan siap disalurkan kepada masyarakat segera,” imbuh dia.

Baca juga:  Hermansyah, TR.SH Melanjutkan S2 Hukumnya Untuk Membantu Warga Kurang Mampu.

Untuk itu, Bunda Eva meminta kepada masyarakat untuk bersabar, karena kelangkaan yang terjadi di Bandarlampung merupakan imbas dari tidak tersedianya pasokan minyak goreng dari pihak supplier. (*)