Lampung Timur – Petugas Kepolisian grebek sebuah rumah yang dijadikan tempat judi remi, didesa sumbersari Kecamatan Sekampung Kabupaten lampung Timur, Sabtu (20/8).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution,didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro, pada sabtu (20/8) menjelaskan bahwa dalam aksi penggrebekan tersebut, Polisi berhasil meringkus 1 orang tersangka, yaitu PI (33) warga kecamatan Sekampung.

Baca juga:  Disiplin dan Tegas, Kunci Rafflesia SC Lampung Bina Atlet hingga Lahirkan Prestasi

“Kejadian bermula pada sabtu 20 agustus 2022 sekira pukul 02.30 WIB, anggota Polsek Sekampung mendapatkan informasi tentang adanya dugaan aksi judi jenis kartu remi di tempat masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, di desa sumber sari Kecamatan Sekampung,” ucapnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024: Polres Metro Gelar Upacara di Taman Makam Pahlawan Kota Metro.

“Setelah menerima informasi tim Tekab 308 Polsek Sekampung bersama dengan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur selanjutnya langsung melakukan penangkapan di rumah warga tersebut,” ujarnya.

Kapolres menambahkan Dalam penangkapan ini Petugas berhasil meringkus 1 tersangka, berikut barang bukti 2 set kartu remi, 2 pasang sendal, 3buah hanphone, dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Sedangkan 3 pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus DPO.

Baca juga:  Antisipasi Ancaman Banjir, Camat Metro Timur Wajibkan Warga Gotong Royong

“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya di bawa ke kantor polisi,untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.