Lampung Timur – Polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur Polda Lampung, bersama Aparatur Desa Nibung, mengedepankan Problem Solving, dalam menyelesaikan persoalan hukum, terhadap anak dibawah umur, Jum’at (2/9/2022).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Marhasan, pada Sabtu (3/9), menjelaskan bahwa tersangka berinisial TA (15) warga Desa Nibung.

Baca juga:  Bunda Eva Ajak Masyarakat Lestarikan Bahasa Lampung

Peristiwa diduga dipicu oleh aksi pencurian besi untuk kandang ayam, milik korban, oleh tersangka, yang dilakukan pada Kamis (1/9) kemarin.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kejadian tersebut, tersangka tertangkap tangan oleh korban, dan pada Jumat (2/9), dilakukan proses penyelesaian secara musyawarah, melalui Problem Solving.

Baca juga:  Kapolres Metro Berikan Penghargaan Kepada Iptu Lisma, Raih Juara Pertama Ajang Kemala Run 2024.

“Problem Solving dilaksanakan di Balai Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, difasilitasi oleh Kepala Desa dan Personil Bhabinkamtibmas,” tambahnya.

Pada forum musyawarah tersebut, tersangka menyatakan menyadari, dan benar-benar memohon maaf atas kesalahan, dari perbuatan yang dilakukannya.

Baca juga:  Kolonel Marinir Harry Indarto Resmikan Pendopo Anggaraksa Yonif 7

“Korban pada kesempatan tersebut, juga menyatakan menerima permohonan maaf, dan berpesan agar korban tidak mengulangi tindakannya yang melanggar aturan hukum,” tutup Kapolres. (***)