Djurnalis.com | Bandar Lampung – Kuasa Hukum Korban pengeroyokan pelajar di Bandar Lampung Agus BN, SH.,MH mendesak Pihak Polresta Bandar Lampung untuk segera memproses dan menangkap pelaku pengeroyokan kliennya atas nama Ahmad Ilham Diki Amandes (16).

Kasus pengeroyokan yang terjadi didepan cafe ex. Tokyo pada hari Sabtu (3/9) malam tersebut telah dilaporkan pihak korban ke Polresta Bandar Lampung pada hari Minggu (4/9/2022) dengan Nomor Tanda Bukti Laporan LP/B/2083/IX/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Baca juga:  Pasar Lebak Budi Bandarlampung Pasar Tradisional Berkonsep Modern

“Kasus pengeroyokan pelajar atas nama Ahmad Diki Ilham Amandes sudah kita laporkan ke Polresta Bandar Lampung pada hari Minggu tanggal 4 September 2022, namun hingga saat ini sudah berjalannya waktu dua minggu belum satupun pelaku pengeroyokan yang ditangkap oleh petugas Kepolisian,” ujar Agus BN kepada media, Jumat (16/9).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik, Pendim 0410/KBL Ikuti Workshop Menulis Penerangan TNI AD

Advocat dari NP & Co Law Firm ini juga menjelaskan sampai saat ini korban masih menjalani perawatan medis secara serius di rumah sakit Hermina Bandar Lampung karena mengalami luka parah dibagian rahang dan masih menjalani operasi.

Agus BN yang juga Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Lampung ini juga menegaskan, apabila proses hukum yang menimpa klienya tersebut tidak berjalan di Polresta Bandar Lampung, maka pihak korban akan mengadukan kasus tersebut ke Polda Lampung.

Baca juga:  Sambut HUT ke-22 Apeksi, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Penulisan untuk Jurnalis

“Karena hampir dua minggu kasus ini berjalan, namun terduga pelaku pengeroyokan belum ada satupun yang ditangkap, maka Senin (18/9) kita akan mengadukan ke Polda Lampung,” pungkas Agus BN. (*)