Djurnalis.com | Lampung Timur – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga kecamatan Bandar Sribhawono, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada kamis (6/10/22) melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Tim Media di Lampung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Zaky menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (25) warga Desa Sadar Sriwijaya Kec Bandar Sribhawono.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi meringkus keduanya di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru pada rabu (5/10),” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening berisi 705 yang diduga berisi Hexymer.

Baca juga:  Komitmen Polres Metro Tingkatkan Kualitas Pelayanan Penerbitan SIM.
Baca juga:  Tondi Dan Khusaeni Berpeluang Memenangkan Pilkada Kota Metro 2024-2029.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur,” tutup kapolres.