banner 728x250

Maling di Kolam Renang, Polisi Amankan Tersangka berikut Barang Buktinya

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur – Team TEKAB 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, membekuk tersangka yang diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di kolam renang desa Pakuan Aji Sukadana, Lamtim.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS, pada Selasa (19/7), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DS (23) warga Kecamatan Sukadana.

banner 325x300

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara merusak pintu menggunakan linggis, kemudian masuk ke area kolam renang, dan mengambil mesin Alkon, Blender, beserta makanan dan minuman ringan, dengan nilai kerugian mencapai 6 juta rupiah.

Baca juga:  Polisi Selebriti Peringati HUT RI Ke-77 Bersama Kepolisian
Baca juga:  Pemkot Metro Tinjau Stok Bahan Pangan Jelang Nataru

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di kawasan Kecamatan Sekampung Udik.

Baca juga:  Breaking News, Api Lahap Rumah Milik Ali Kerugian 200 Juta

Selain membekuk tersangka, Team TEKAB 308 Polres Lampung Timur, juga berhasil mengamankan barang bukti mesin Alkon dan Blender, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut.

banner 325x300