Metro, djurnalis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang supir yang diduga melakukan pekerjaan sampingan sebagai kurir sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu. Dari tangan Tersangka, Polisi menyita barang bukti 13,22 gram sabu.
Terduga pengedar sabu-sabu tersebut bernama Suryadi Hartono alias SH (44) Warga RT 008 RW 003 Dusun III, Desa Purworejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka diketahui merupakan seorang supir mikrolet jurusan Metro-Kota Gajah, Lampung Tengah. Ia juga kerap menerima job sebagai driver travel dan job mengemudikan kendaraan jenis mobil lainnya.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa Tersangka dibekuk pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 15.15 WIB saat melintasi jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
“Anggota Kami mengamankan seorang Tersangka berinisial SH yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan berada di dalam bagasi motor Honda Beat warna merah milik Tersangka,” kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Senin (5/8/2024).
Kasat menceritakan bahwa Narkoba yang ditemukan dari dalam kendaraan Tersangka memiliki berat 13,22 gram.
“Kami berhasil melakukan pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 13,22 gram yang dibawa oleh saudara SH. Saudara SH ini membeli narkoba jenis sabu di wilayah lain, atau bukan di wilayah hukum Kota Metro dan hanya melintasi wilayah Kota Metro,” ungkapnya.
“Pada saat melintasi Kota Metro kami lakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13,22 gram,” sambungnya.
Saat diinterogasi Polisi, Suryadi Hartono alias SH mendapatkan narkoba itu dari seorang bandar sabu di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Menurut pengakuan Tersangka, Dia mendapat narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran. dari data yang kami temukan, Tersangka baru membayar sebesar Rp 4 juta kepada Bandarnya,” ucapnya.
IPTU Hendra Abdurrahman mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk dapat mengungkap bandar besar di wilayah Pesawaran tersebut.
“Kami kira Tersangka ini baru membayar setengah kepada Bandarnya. Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kapan Tersangka akan melakukan pembayaran yang kedua dan kemana membayarnya sehingga dapat kita ketahui siapa Bandar besarnya di sana dan Kami akan lakukan penangkapan” jelasnya.
“Kalau menurut pengakuan tersangka, narkoba itu dibeli di wilayah Pesawaran untuk dibawa ke wilayah Lampung Timur. Maka bisa kita simpulkan bahwa tersangka adalah pengedar atau kurir narkotika jenis sabu tersebut,” imbuhnya.
Ini status tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba itu rencananya akan diberikan kepada seorang rekan tersangka di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur untuk kemudian dipecah-pecah menjadi paketan kecil siap edar.
“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terkait dari mana sabu-sabu itu didapat dan akan dibawa ke mana barang bukti tersebut, berdasarkan fakta-fakta yang harus kami dapat,” terangnya .
“Untuk saat ini status tersangka masih terang benderang berdasarkan pengakuan tersangka dan data yang ada adalah pengedar narkotika. Tersangka belum mengakui hal lain, tersangka baru mengakui bahwa narkotika tersebut akan dipecah di wilayah Lampung Timur bersama seorang rekannya,” tambahnya.
Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan Mapolres Metro. Ia terancam pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Itu yang masih kami lakukan pendalaman dan yang jelas kami sudah menemukan unsur pasal 114 dan pasal 112 jounto 132 Undang-undang narkotika. Kami juga sudah mengantongi identitas tersangka lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Suryadi Hartono alias SH mengaku hanya menjadi suruhan rekannya bernama Iwan untuk mengambil paket narkoba tersebut di Pesawaran.
“Saya baru, saya disuruh teman bernama Iwan. Saya baru sekali ini disuruh, saya dikasih arahan sama Iwan itu. diarahkan dia kalau sudah sampai Gusba akan ketemu di pinggir jalan, saya tidak tahu nama bandarnya,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.
Kepada awak media, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan mengkonsumsi sabu-sabu gratis dari rekannya yang kini buron tersebut ketika sukses mengambil dan mengantarkan sabu-sabu.
“Rencananya narkoba itu mau diantar ke Iwan di pasar Sukadana. Iwan itu kawan kerja saya dulu, saya sopir mikrolet dulunya rute Kota Gajah- Metro. Saya ambil narkoba itu cuman untung makai aja, jadi kalau sehabis ngambil itu kami memakai sabu bareng sama Iwan. kalau saya biasanya beli sendiri dipakai di rumah sendiri, saya biasa beli di Buyut,” paparnya.
Tersangka berharap, rekannya bernama Iwan yang kini menjadi buronan Polisi itu dapat segera menyerahkan diri untuk menemaninya menjalani hukuman dipenjara.
“Saya juga ingin Iwan segera ditangkap, biar ada temannya saya disini. Biar dia bertanggungjawab tentang saya,” tandasnya. Kris
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.