Metro, djurnalis.com-Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah, Rio Martadinata mengaku menghabisi korban Imam Ardiansyah dalam keadaan sadar sepenuhnya dan tidak pengaruh alkohol dan bahan adiktif lainnya, hal ini bisa diartikan bahwa Terdakwa dengan sadar sepenuhnya ingin menghabisi Korban.
Hal itu terungkap dalam sidang virtual ke tiga lanjutan di Pengadilan Negeri Metro, Selasa, 25/3/2025.
“Apakah terdakwa saat menghabisi korban pada saat itu dalam keadaan sadar atau pengaruh alkohol, ” tanya Jaksa Penuntut Umum?
Terdakwa Rio pun menjawab Dia melakukannya pembunuhan itu dalam keadaan sadar sepenuhnya. Jawaban ini bisa diartikan bahwa Terdakwa secara sengaja ingin membunuh Korban. Entah apa masalahnya, apakah karena perkelahian Adik Korban dengan Teman Terdakwa, atau ada Oknum tertentu yang sengaja menyuruh Terdakwa menghabisi nyawa Korban, sebab menurut Orang Tua Korban, bahwa Korban ini suka berbicara kepada Narasumber, kalau Dirinya bisa membuka situs atau web kegiatan seluruh SKPD yang ada di kota Metro.
“Yang Saya sesalkan kepada Almarhum Anak Saya suka ngomong ke Narasumber maupun Rekan Rekan²nya kalau Dia mampu meretas kegiatan kegiatan di seluruh SKPD di Metro” sesal Hermansyah, TR.SH.
Dalam persidangan yang di Ketuai Majellis Hakim Vivi Purnamawati terdakwa saat di mintai keterangan nampak banyak berbohong dan terkesan menutupi keterlibatan kakak kandungnya yang kini masuk DPO Polisi.
Namun demikian Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum terus menggali dengan pertanyaan yang menjebak Terdakwa sehingga Terdakwa tidak bisa berkelit.
Selain itu Majelis Hakim dan JPU memiliki pertimbangan sendiri jika Terdakwa dalam memberikan keterangan tidak jujur dan berbelit belit.
Sementara Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan di jadwalkan pada 12 April mendatang, setelah lebaran idul fitri usai.
Sebelumnya sejumlah fakta dalam persidangan kasus pengeroyokan hingga meninggalnya korban mendiang Imam Ardiansyah, mengungkap kebenaran adanya tindakan berencana menghilangkan nyawa seseorang, yang di lakukan oleh Terdakwa Rio Martadinata bersama Kakak kandungnya insial FH yang kini DPO bersama Tersangka YO, yang hingga kini belum tertangkap pasca kejadian 2024 lalu.
Dalam sidang terbuka, secara virtual yang berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Klas 1 B Kota Metro, agenda keterangan saksi saksi. Senin, (17/03/2025).
4 orang saksi dari 9 orang, memberikan keterangan mengungkap ada keterlibatan Kakak beradik Terdakwa Rio Martadinata, sekaligus mengukap pengakuan terjadinya keributan hingga penikaman terhadap Korban. Krisna
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.