Djurnalis.com — Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Yulia Megaria, terindikasi melakukan pelanggaran aturan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme). Dugaan tersebut muncul seiring dengan pengangkatan mantan Karo Kesra, Ria Wulandari, sebagai Tenaga Ahli dengan alokasi anggaran Rp 241.128.000 per tahun—suatu kebijakan yang tidak sesuai regulasi.
Melanggar Instruksi Gubernur Lampung No. 1 Tahun 2025
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah melarang pengangkatan Tenaga Ahli baru yang membebani APBD. Kebijakan ini mengikuti arahan Pemerintah Pusat dan BKN untuk menekan pemborosan anggaran. Dalam rapat Komisi II DPR RI (5 Februari 2025), Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa jabatan ahli negeri tidak boleh dipakai untuk kepentingan yang tidak esensial.
Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) mengatur bahwa pejabat dilarang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau golongan. Pengangkatan sepihak mantan Karo Kesra tanpa dasar kebutuhan objektif berpotensi melanggar ketentuan ini.
Larangan dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan. Kasus pengangkatan Tenaga Ahli tanpa prosedur transparan dan akuntabel menyalahi norma administrasi negara dan bisa berujung pada sanksi pidana administrasi maupun korupsi.
Analisis Praktisi Hukum
Menurut Andi Triawan, S.H., M.H. (praktisi LBH Anshor Bandar Lampung), penyalahgunaan wewenang sering dipicu oleh kekuasaan tak terkontrol, Pemahaman jabatan sebagai hak pribadi dan Kepentingan golongan, “Tindakan ini merugikan negara dan masuk kategori korupsi,” tegas Andi.
Andi mengingatkan riwayat Ria Wulandari yang pernah tersangkut proyek cinderamata senilai Rp 1,25 miliar pada 2023, juga melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa e-purchasing.
Temuan BPK RI pada Biro Kesra Lampung
BPK RI (LHP No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024) mencatat selisih belanja sewa pesawat subsidi ongkos transit haji senilai Rp 1,95 miliar (realisasi Rp 34,50 miliar vs alokasi Rp 36,45 miliar) pada 2024. Temuan ini menambah sorotan terhadap tata kelola anggaran Biro Kesra.
Respons Pejabat
Yulia Megaria beralasan, “Tenaga Ahli sangat membantu tugas kedinasan Biro Kesra,” namun yang bersangkutan jarang terlihat di kantor saat konfirmasi media. Upaya ‘rebranding’ jabatan menjadi “Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan di Bidang Kesra” diduga untuk mengelabui publik dan aparat penegak hukum.
Pengangkatan Tenaga Ahli Biro Kesra Lampung berpotensi korupsi karena melanggar Instruksi Gubernur Lampung No. 1/2025, UU 31/1999 jo. UU 20/2001, dan UU 30/2014. Kombinasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan temuan BPK RI memberi sinyal kuat perlunya audit menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas. (**)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.