Hukum Perdata

Hukum Perdata

Kami memberikan layanan dan pendapat hukum kepada Prajurit/PNS atau keluarga berbagai bentuk perikatan seperti kesepakatan/perjanjian, jual beli benda bergerak/tidak bergerak, properti/pertanahan dllnya serta untuk menyelesaikan sengketa keperdataan melalui Altenative Dispute Resolution.

Dan kami juga menyediakan layanan untuk penyelesaian sengketa di pengadilan untuk perkara perdata seperti perbuatan melawan hukum, wanprestasi, hak kekayaan intelektual, kepailitan, dan lainnya.

Untuk litigasi, kami memberikan layanan pendampingan hukum pada semua tingkatan peradilan di Indonesia, termasuk di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Butuh Bantuan dan Konsultasi Hukum?

Klik tautan Whatsapp yang telah disediakan untuk memperoleh bantuan dan konsultasi hukum yang dibutuhkan