Hukum Pidana

Kami memberikan layanan dan pendampingan hukum kepada Prajurit/PNS atau Keluarga mulai dari tingkat penyidikan Polisi Militer atau Polri dan Oditur Militer atau Jaksa sampai tingkat peradilan militer ataupun peradilan umum untuk pidana umum dan pidana khusus.

Pidana umum meliputi pidana-pidana yang diatur dalam KUHP dan Pidana Khusus Militer serta Pidana lainnya seperti Narkotika, ITE, ilegal dan lain-lainnya.

Khusus peradilan Militer Kami memberikan Saran kepada Papera dalam Keputusan Penyerahan Perkara kepada Dilmil atau Keputusan Penyesaian Perkara menurut Hukum Disiplin dan Keputusan Penutupan Perkara.

Butuh Bantuan dan Konsultasi Hukum?

Klik tautan Whatsapp yang telah disediakan untuk memperoleh bantuan dan konsultasi hukum yang dibutuhkan