Pidana umum meliputi pidana-pidana yang diatur dalam KUHP dan Pidana Khusus Militer serta Pidana lainnya seperti Narkotika, ITE, ilegal dan lain-lainnya.
Khusus peradilan Militer Kami memberikan Saran kepada Papera dalam Keputusan Penyerahan Perkara kepada Dilmil atau Keputusan Penyesaian Perkara menurut Hukum Disiplin dan Keputusan Penutupan Perkara.
Klik tautan Whatsapp yang telah disediakan untuk memperoleh bantuan dan konsultasi hukum yang dibutuhkan