Metro, djurnalis.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Utara, Polres Metro, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp50 juta. Pelaku berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pada Rabu (8/7/2026).
Korban berinisial U.K. warga Kelurahan Banjarsari, Metro Utara, melaporkan uang yang disimpannya di dalam kotak kayu berkunci di bawah tempat tidur raib saat ditinggal ke pasar sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kembali ke rumah dua jam kemudian, korban mendapati gembok kotak penyimpanan telah dicongkel dan seluruh uang sebesar Rp50 juta telah hilang. kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Utara.
Unit Reskrim Polsek Metro Utara Bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berinisial M.A. (21), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Tim Unit Reskrim kemudian menerapkan strategi dengan memancing pelaku untuk datang ke lokasi yang telah ditentukan di kawasan Jalan RA Kartini, Banjarsari.

Saat pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat di lakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dan oleh pelaku uang hasil curian tersebut sebanyak Rp. 42 Juta di depositkan ke Rekening milik pelaku sedangkan Rp. 8 Juta dipergukan pelaku untuk keperluan pribadinya dan polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah kotak kayu tempat penyimpanan uang, gunting yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta gembok yang telah dirusak.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti kesigapan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Polres Metro berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara cepat serta profesional. Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Metro Utara yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpanan barang berharga di rumah,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum yang berjalan. Krisna/ Andre DF.
Seorang jurnalis senior yang mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk dunia pers. Berpengalaman, dedikasi yang teruji dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.