Metro, djurnalis.com — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih kota Metro Hermansyah, TR, SH, dampingi pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan penjualan satu unit timbangan truk digital senilai Rp55 juta ke Polres Lampung Tengah. Laporan pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Lampung Tengah Cq Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, dan telah diterima sebagaimana tertuang dalam bukti penerimaan laporan pengaduan tertanggal 27 Februari 2026 di Gunung Sugih.

 

Pelapor diketahui bernama ANDY alias NJEN NJEN, Anak dari Husin, kelahiran Metro, 17 Agustus 1973, Warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Ia melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Wahdi Bantu Warga Metro Yang Tertimpa Musibah.

Kronologi Dugaan Perkara

Peristiwa bermula pada Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Sidowaras, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Saat itu, terlapor NS alias GT bersepakat secara lisan dengan pelapor untuk menjual satu unit timbangan truk digital kapasitas 20 ton milik Pelapor.

 

Dalam kesepakatan tersebut, harga penjualan disepakati Rp55.000.000. Pelapor akan menerima Rp50.000.000, sedangkan Rp5.000.000 menjadi fee bagi terlapor. Pembayaran dijanjikan dilakukan sebanyak empat kali. Namun dalam realisasinya, pada Desember 2024 terlapor baru mentransfer Rp10.000.000 ke rekening BCA milik pelapor. Selanjutnya, pada 29 November 2025, pelapor kembali menerima transfer Rp3.000.000 dari seseorang bernama AD yang mengaku sebagai pembeli timbangan tersebut.

Baca juga:  Terbukti Simpan Sinte Di Rumah, Seorang Remaja Diamankan Ke Polres Metro.

 

Selebihnya, pembayaran tak kunjung dilunasi. Bahkan menurut pelapor, pada April 2025 ia sempat meminjam uang sebesar Rp 2.000.000 kepada Terlapor. Sejak itu, Terlapor hanya memberikan janji-janji pembayaran tanpa realisasi hingga kini. Merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan sisa pembayaran dari Terlapor, Pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Lampung Tengah.

Baca juga:  Para Petembak Terbaik Brigif 4 Mar/BS Ikuti Latihan Pemantapan Sniper

 

Ketua LBH Merah Putih, Hermansyah, TR, SH, menegaskan Pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

 

“Ini bukan sekadar wanprestasi biasa. Ada dugaan kuat unsur tipu gelap yang merugikan klien Kami puluhan juta rupiah. Kami meminta Aparat Penegak hukum bertindak profesional dan transparan,” tegasnya.

 

Saat ini, perkara tersebut berada dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah. Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian keadilan. Krisna.