BANDARLAMPUNG – Sambil menunggu regulasi aturan terkait tenaga honorer. Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengaku akan memperjuangkan nasib para tenaga kerja honorer yang memiliki kinerja baik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Insyaallah naik melalui PPPK. Kalau penghapusan itu kan kebijakannya dari pemerintah pusat, kalau di daerah kebijakannya nanti tetap disesuaikan dengan kondisi daerah. Nanti akan dicari solusinya,” kata dia.

Sementara Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herlywati, mengaku tahun 2022, pihaknya mengusulkan pengangkatan ribuan tenaga kerja honorer menjadi PPPK. “Karena tahun ini memang pemerintah fokus penerimaan ASN melalui jalur PPPK, kemarin kita sudah usulkan sebanyak 887 formasi PPPK,” kata dia.

Formasi PPPK yang diusulkan ke pusat terdiri dari 407 tenaga guru, 80 tenaga kesehatan, dan 400 tenaga teknis lainnya. “Itu hanya usulan, yang menetapkan pemerintah pusat. Saat ini kita masih tunggu balasannya,” ujar dia.

Namun menurut Herlywati hal tersebut belum menjawab kegelisahan ribuan tenaga kerja honorer. Ketentuan jumlah formasi yang diusulkan oleh daerah dipegang oleh pemerintah pusat.

“Belum lagi kalau tes PPPK ada syarat administratifnya, seperti lulusan sarjana dan sebagainya. Kemudian disusul tahapan seleksi hingga penentuan kelulusan berdasarkan nilai seleksi,” kata dia.

Berdasarkan data yang ada pada BKD, jumlah ASN dengan Golongan I dan Golongan II di lingkungan Pemkot Bandarlampung juga masih sedikit, hanya sekitar 30-an orang saja. “Padahal tugasnya yang berbau teknis banyak sekali membantu. Kita sangat membutuhkan, jadi kita tidak mungkin memberhentikan mereka secara mendadak,” tutur dia.

Diketahui struktur PNS ada empat golongan yakni I, II, III dan IV. Golongan I berasal dari kualifikasi pendidikan lulusan SD/SMP. Golongan II dari SMA hingga D3.(*)