KriminalNews

Patroli Hunting, Gabungan Tekab 308 Tangkap Pelaku Spesialis Maling Motor

214
×

Patroli Hunting, Gabungan Tekab 308 Tangkap Pelaku Spesialis Maling Motor

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur – Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Sekampung dan Bumi Agung, berhasil amankan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), sasaran kendaraan bermotor (ranmor), berinisial WAW.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung, Iptu Rudi, mengatakan, pelaku ditangkap disaat polsek menggelar patroli hunting.

“Gabungan Tekab 308, hari Kamis (4/8) pukul 05.00 WIB menggelar partoli hunting, saat patroli melihat empat orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor berkecepatan tinggi,” terang Rudi, Minggu (7/8/2022) siang di mapolsek setempat.

“Karena curiga, kami lakukan pengejaran, saat dikejar, salah satu kendaraan tersebut terjatuh dan pengendaranya melarikan diri ke arah ladang masyarakat desa Donomulyo Kecamatan Bumi Agung,” lanjut Rudi.

Setelah dilakukan penyisiran, salah satu pelaku berhasil diamankan di dekat lokasi pemancingan milik warga.

“Setelah kami bawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan, pelaku inisial WAW (26) warga desa Negara Jabung ini mengakui telah melakukan curat bersama tiga pelaku lainnya yang saat ini DPO, di Puskesmas desa Sumbergede Kecamatan Sekampung pada hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 04.20 WIB, dengan cara mencongkel pintu depan Puskesmas, lalu masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha N Max, milik bidan desa, ES warga Natar,” imbuhnya.

“Dari pengakuan pelaku itu juga, mereka sudah melakukan enam kali curat dengan sasaran ranmor di wilayah hukum Polsek Sekampung, empat kali di wilayah Polsek Batanghari dan satu kali di wilayah Polsek Bumi Agung,” lanjut dia.

Dari upaya paksa tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Pelaku kita persangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara diatas lima tahun,” tutup Rudi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *