BeritaMetroNews

IPLI: Bantu Aparat, PPNS Metro Berhak Selidiki Dugaan KKN di Dinas PUTR

275
×

IPLI: Bantu Aparat, PPNS Metro Berhak Selidiki Dugaan KKN di Dinas PUTR

Sebarkan artikel ini

Metro (djurnalis.com) – Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) akan terus mengawal laporannya di Kejati dan Polda Lampung terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Oknum di Dinas PUPR Bumi Say Wawai Hal itu diakui Ketua Hermansyah TR kepada Media di kediamannya di wilayah Metro Pusat pada Sabtu, 30/12/2023.

Menurut Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Hermansyah TR bahwa Pihaknya akan terus mengawal laporan dugaan korupsi di Dinas PUTR Kota Metro, Dia juga mengatakan bahwa akan Menyurati PPNS yang ada di Kota Metro ini untuk berperan Aktif dalam mengawal serta Ikut menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dinas PUTR Kota Metro.

“Saya tegaskan bahwa PPNS kota Metro berhak menyelidiki kasus dugaan rekening gendut Kadis PU tersebut, sesuai Putusan MK nomor: 15/PUU-XIX/2021 pada 29 Juni 2021 terkait uji materi (judicial review) atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU) , yang saya tau ada 2 PPNS di Kota Metro ini” ujar Hermansyah TR.

Menurutnya, Dia akan membuat laporan juga kepada PPNS Kota Metro, selama ini mungkin keberadaan PPNS di kota Metro belum melaksanakan tugas fungsinya sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dan Penegak Hukum untuk ikut serta mengawasi tindak pidana korupsi.

“Untuk itu, Saya meminta kepada PPNS tersebut agar segera menyelidiki kasus dugaan rekening gendut Kepala Dinas PUTR Kota Metro, sehingga dalam waktu dekat Pihak nya akan membuat laporan kepada Lembaga Penegak Hukum” pungkas Hermansyah TR. (Krs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *