BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com -– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalu Kesbangpol melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) foto berpose jari selama masa Pemilu 2024. Larangan tersebut demi menjaga netralitas ASN.

Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Seraden mengatakan masing-masing partai politik sudah memiliki nomor urut. Sehingga tidak baik jika ASN foto berpose menunjukkan kode nomor.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polres Metro Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024.

“Misalnya pakai jari atau semacamnya, jadi harus hati-hati sekarang. Tidak boleh asal langsung tunjuk jari,” kata Seraden, Minggu (19/11).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, foto berpose menunjakkan jari dikhawatirkan dapat menimbulkan tafsir yang seolah memihak partai politik maupun Capres-Cawapres 2024. “Itu menunjukkan bahwa ASN tidak netral,” jelasnya.

Baca juga:  Kapolres Metro Gandeng Tokoh Agama Jelang Pilkada.

Seraden menjelaskan bahwa larangan ASN selama masa Pemilu sudah tertuang dalam urat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca juga:  Eva – Deddy Melenggang Ikut Pilkada Kota Bandar Lampung 2024

“Kalau melanggar maka akan diberikan saksi oleh Inspektorat jika internal, dan Bawaslu jika eksternal. Intinya ASN tidak boleh memihak siapapun,” pungkasnya. (*)