Metro, djurnalis.com-Praktik penebangan kayu di Kawasan Hutan Lindung Register 38 Sekampung Udik tidak tersentuh Hukum. Ketua Umum Lembaga Mabesbara sayangkan pelaku pembalakan hutan lindung tersebut tidak tersentuh Hukum.

Pembalakan liar di wilayah hutan lindung Register 38 Gunung Balak Kec.Sekampung Udik , Lampung Timur hingga kini masih terus berlanjut. Pelakunya pun tersetruktur dan terindikasi tidak tersentuh hukum alias Kebal Hukum.

Dari pantauan Media di lokasi, terlihat seorang Pria bernama Kade’ yang merupakan Warga Desa Sidorejo, Kec.Sekampung Udik, Lampung Timur Provinsi Lampung terlihat sedang menebang tanaman jenis kayu karet yang telah berumur puluhan tahun menggunakan gergaji mesin (Sinsaw).

Dilihat dari jejaknya, areal kayu kayu yang di tebang seluas sekitar 1 hektar lebih, kayu yang di tebang pun memiliki ukuran besar dan sudah berumur tahunan. Kayu karet yang sudah tumbang, di potong kemudian di jual.

Berdasar informasi bahwa Pak Kadek ini merupakan pekerja lapangan. Ia bagian tukang tebang kayu di lokasi tersebut. Dia bekerja di bawah perintah Bos Warga Desa Bojong, Kec. Sekampung Udik bernama Paiman.

“Ya Paiman lah. Enak datangin aja Paiman, Orangnya enak kok. Kalau punya duit orangnya jojong,” kata Kadek saat menjawab pertanyaan Wartawan di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak, Rabu (20/3/2024).

Kadek mengaku tidak tahu lahan yang kayunya di tebang tersebut milik siapa. Ia juga mengaku tidak tahu lahan yang akan di gunduli itu hendak di tanami apa. “Ndak tau, Aku cuma disuruh kerja ya kerja aja.” kata Kadek.

Pernyataan Kadek tersebut rupanya di benarkan oleh Paiman. Ia pun menyatakan bahwa Kadek merupakan anak buahnya.

“Iya benar, Kadek memang anak buah Saya bagian penebangan” ucapnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Mabesbara Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H.,M.H. Menyayang kan maraknya penebangan liar di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak tersebut. Ia mengaku tak habis pikir hal itu bisa terjadi dan tak tersentuh oleh Hukum.

“Padahal, pada Pasal 83 ayat1 huruf b Undang Undang no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan, di ancam pidana 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp100 milyar” jelas Ryan.

Lebih lanjut, Ryan menyampaikan penebangan kayu di Register 38 Gunung Balak masih berjalan dan tidak ada pelaku yang di proses, untuk itu, kinerja Aparat Penegak Hukum khusunya wilayah Kec. Sekampung Udik dan dinas kehutanan di Way Jepara perlu di pertanyakan.

“Fenomena ini menjadi sebuah tanda tanya, apakah penegakan hukum terhadap perusak kawasan hutan lindung di Register 38 ini sudah tumpul. Atau hukum hanya berlaku bagi Warga yang lemah saja” tanya Ryan. (Krs/Rls)