Metro, djurnalis.com- DPRD dan Pemkot Metro secara bersama sama menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025. Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini didampingi Wakil Ketua DPRD Metro, Ahmad Kuseini dihadiri Walikota Wahdi Sirajuddin bersama Wakilnya.
Pengesahan Raperda APBD Kota Metro 2025 dilakukan saat rapat paripurna pengambilan keputusan bersama di ruang sidang DPRD Kota Metro belum lama ini.
Juru bicara badan anggaran DPRD Kota Metro, Ramadoni mengatakan bahwa APBD Kota Metro tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 1 triliun 89 miliar lebih. Angka itu meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 360 miliar Rupiah termasuk melalui pendapatan transfer sebesar Rp 719 miliar lebih.
Selain itu, anggaran belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer ditetapkan sebesar Rp 953 miliar lebih. Kemudian belanja modal sebesar Rp 131 miliar Rupiah lebih, belanja tak terduga sebesar Rp. 2 miliar, serta belanja transfer Rp. 1 miliar 950 juta rupiah lebih.
Dari hasil pemaparan Badan Anggaran, stuktur APBD Kota Metro mengalami defisit sebesar Rp. 10 miliar. Namun, defisit anggaran mampu ditutupi dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) periode tahun 2024 sebesar Rp. 12 miliar.
Rincian silpa sebesar Rp. 12 miliar diperuntukkan untuk menutupi defisit pembiayaan sebesar Rp 10 miliar dan Rp 2 miliar untuk penyertaan modal di Bank Lampung. Dari hasil final APBD Kota Metro 2025 bakal menjadi acuan untuk penataan kegiatan dalam optimalisasi pencapaian target kinerja.
Wali Kota Metro, memaparkan 4 sektor yang menjadi konsen Pemerintah dalam penyusunan APBD Kota Metro tahun anggaran 2025. Poin tersebut utamanya untuk infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, capain kinerja program prioritas, serta pemerataan fasilitas dan sarana prasana pelayanan bagi Masyarakat.
Rapat paripurna itu dihadiri 18 dari 25 Anggota DPRD Kota Metro, kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pihak Pemerintah yang diwakili Wali kota dan Wakil Wali kota Metro bersama Unsur Pimpinan Legislatif Kota Metro. Kris
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.