Advertisement

Kado Spektakuler Kejari Metro Untuk Presiden Pada HUT RI Ke 80 Tahun 2025.

Metro – Spektakuler, diam diam Kejaksaan Negeri Kota Metro resmi menetapkan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Robby Kurniawan Saputra sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat yang rugikan keuangan Negara hingga satu miliyar Rupiah Jum’at, 29/8/2025.

Baca juga:  Atasi Masalah Banjir, Pemkot Siapkan Rp19 Miliar Fokus Perbaiki Drainase

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang telah ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk dua pejabat aktif pemkot Metro Robby Kurniawan Saputra Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro (Mantan Kadis PUTR) dan Dadang Haris Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kota Buni Say Waway, serta TW dan UJ yang merupakan Rekanan proyek.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, terkait proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo, diduga dikerjakan secara fiktif dengan mark-up anggaran hingga satu miliar Rupiah lebih. Kedua pejabat aktif tersebut diduga menjadi Aktor intelektual yang bekerjasama dengan kontraktor untuk mengeruk uang Negara secara ilegal.

Advertisement

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Robby Kurniawan Saputra sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUTR posisi yang memungkinkannya mengendalikan proyek infrastruktur strategis. Sementara Dadang Haris sebagai Kabid Cipta Karya diduga memanipulasi teknis pelaksanaan dan laporan kemajuan proyek.

Baca juga:  Eva Dwiana Janji Hadiahkan Umroh Untuk Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung
Baca juga:  Amankan Tahapan Pemilu 2024, Polres Metro Pam Kampanye Partai.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro belum memberikan keterangan resmi. Proses penggiringan pelaku korupsi itu, disaksikan sejumlah Masyarakat yang berteriak agar pelaku dimiskinkan, akibat ulahnya mengkorup Anggaran jalan di Kota Metro. Krisna

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement