SMPN 1 Gedungaji Baru Diduga Lakukan Pungutan, Kepala Sekolah Dipanggil Disdik Tulang Bawang

SMPN 1 Gedungaji Baru Diduga Lakukan Pungutan, Kepala Sekolah Dipanggil Disdik Tulang Bawang REV

Tulang Bawang, Djurnalis.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang akan memanggil Kepala SMP Negeri 1 Gedungaji Baru terkait dugaan pungutan dalam proses daftar ulang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Firdaus, menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada kepala sekolah bersangkutan. “Kami bersikap proporsional terhadap keluhan itu, dan akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan,” kata Firdaus, Selasa (26/8/2025).

Dugaan Pungutan Daftar Ulang

Sejumlah wali murid melaporkan adanya pungutan ratusan ribu rupiah dengan alasan penebusan seragam sekolah, kartu OSIS, hingga uang bangunan. Salah satu wali murid menyebut, biaya yang diminta mencapai lebih dari Rp400 ribu, termasuk Rp30 ribu untuk kartu OSIS, Rp300 ribu untuk seragam batik dan olahraga, serta Rp80 ribu untuk sampul rapor.

Baca juga:  Prabowo Subianto Melantik Sejumlah Kepala Daerah Di Istana Negara.

Firdaus menegaskan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan dengan dalih apa pun. Ia menolak jika ada upaya menarik uang bangunan maupun pembelian sampul rapor dari wali murid. “Kalau sumbangan untuk pembangunan sekolah sudah tidak ada lagi. Untuk pembelian sampul rapor seharusnya bisa melalui ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” tegasnya.

Baca juga:  Dua Pemuda Asal Kota Metro Di Tangkap Polisi Usai Video Pemerasan Viral.

Tanggapan Kepala Sekolah

Kepala SMP Negeri 1 Gedungaji Baru, Rustoyo, berdalih pungutan tersebut merupakan hasil rapat antara wali murid dan komite sekolah. Ia mengaku tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana, namun membenarkan adanya setoran untuk pembelian sampul rapor.

“Awalnya memang diminta, tapi karena bisa dianggarkan melalui ARKAS, uang itu saya kembalikan,” ujarnya.

Rustoyo juga menolak jika dana yang diberikan wali murid disebut pungutan. Menurutnya, uang tersebut berbentuk sumbangan untuk mendukung pembangunan fasilitas sekolah. Ia bahkan menilai aturan larangan pungutan wali murid tidak realistis jika diterapkan di sekolah perkampungan.

Baca juga:  Polres Metro Bersama Masyarakat Manfaatkan Lahan Tidur Untuk Menjaga Ketahanan Pangan

“Kalau di kota bisa minta dukungan dari perusahaan atau toko. Tapi di desa sulit. Karena itu komite biasanya melibatkan wali murid,” jelasnya.

Dinas Pendidikan Tulang Bawang menegaskan akan mengkaji laporan dugaan pungutan di SMP Negeri 1 Gedungaji Baru. Jika terbukti melanggar aturan, dinas akan memberikan sanksi tegas. “Kami akan mendalami kasus ini agar tidak terjadi lagi praktik serupa di sekolah-sekolah lain,” tutup Firdaus. (***)