Metro, djurnalis.com- Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHPidana pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/109/III/2024/SPKT / POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG, tanggal 29 Maret 2024 dan Laporan Polisi nomor : LP/B/110/III/2024/SPKT / POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG, tanggal 29 Maret 2024.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S.H., M.H menerangkan bahwa pelaku tersebut beraksi di dua TKP sekaligus yang berdekatan.
“Pada hari Jum’at Tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 13.50 Wib di Jl. Kebon Cengkeh RT .013. RW.005 Kel. Hadimulyo Barat kec. Metro Pusat Kota Metro. Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap Korban yang dilakukan oleh 3 orang Pelaku dengan cara mencongkel jendela rumah kontrakan dengan menggunakan sebuah obeng, kemudian masuk ke dalam rumah kontrakan mengambil 1 (satu) unit LapTop merk ACER warna hitam dan sebuah dompet berisi KTP, SIM C, ATM, Kartu Jamsostek, NPWP, dan satu lembar SNTK Honda Vario, milik Korban An.BELLA INDRIANI,” terang Kasat
Kemudian ketiga pelaku kembali melakukan pencurian di kontrakan yang hanya berjarak sekira 50 meter, yang dilakukan dengan cara merusak 2 (dua) buah kunci Grendel pintu kontrakan dengan menggunakan sebuah obeng, kemudian mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA VEGA ZR. Warna Hitam, Nopol BE 4906 FF, Noka : MH35D9205C/706430, Nosim : 5D91706436, Th. 2012,” lanjut Kasat
Penangkapan terhadap Tersangka bermula saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga sedang mengejar pelaku yang di duga telah melakukan pencurian sepeda, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama dengan masyarakat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“saat Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan pengejaran bersama Masyarakat, tepat di depan kantor samsat Kota Metro, sepeda motor hasil curian yang di kendarai oleh salah satu terduga pelaku berhasil di hentikan namun pelaku melarikan diri ke dalam halaman kantor BAPEDA Kota Metro. Setelah dilakukan pencarian pelaku berhasil di amankan kemudian pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor YAMAHA VEGA ZR, warna hitam di bawa ke Polres Metro,” jelas Kasat
Diketahui identitas tersangka yaitu berinisial IE Laki-laki, 31 tahun alamat Desa. Gedung dalam, Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur, bersama dengan dua pelaku lainnya yang masih DPO ( Daftar Pencarian Orang ) yaitu inisial IW 43 tahun alamat Desa. Gedung dalam, Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur dan AT 32 tahun Alamat Mulyojati 16c Kec. Metro Barat Kota Metro.
Selain itu juga diamankan barangbukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA VEGA ZR. Warna Hitam, 1 (satu) buah STNK dan BPKB Sepeda Motor 1 (satu) buah Kunci Sepeda Motor YAMAHA dalam keadaan bengkok, 1 (satu), 2 (dua) buah Grendel Pintu dalam keadaan rusak, berikut 2 (dua) buah kunci Gembok dan 1 (satu) buah Grendel Kunci Slot jendela dalam keadaan bengkok. (Krs)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.