Metro djurnalis.com – Nasib apes dialami oleh Usman Affandi (25) Warga Srimenanti Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Lampung. Bagaimana tidak saat sedang tidur lelap di Masjid RSU Ahmad Yani Kota Metro, tiba tiba tas selempang yang ada di atas kepalanya digondol oleh pencuri, pada Rabu 17 Desember 2025 sekira Pukul 03.00 WIB.

Setelah sadar barang miliknya yang ada dalam tas raib yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 60 Pro warna merah muda, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9 warna hitam muda dan uang sebesar Rp 500.000.

Baca juga:  Tragedi Metro Timur, Diduga Di Picu Dendam Lama, Adik Perempuan Dikeroyok Dan Kakaknya Di Bunuh.

Selanjutnya korban langsung melapor ke petugas satpam rumah sakit dan meminta rekaman cctv ke pos satpam yang ada di koridor rumah sakit.Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi cahyo mengungkapkan pada Sabtu 31 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung mendapatkan informasi dari satpam RSU A. Yani Kota Metro.

Baca juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Lepas Peserta Sriwijaya Lampung Run Memperingati HUT ke 78 Kodam II/Sriwijaya

Bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan dan telah diamankan oleh Pihak Keamanan RSU A. Yani Kota Metro, kemudian Anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro datang ke RSU A Yani Kota Metro. Selanjutnya, anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan introgasi awal terhadap NRS warga Kecamatan Metro Barat.

Baca juga:  Kabid. Dikdas. Disdik Metro Akan Panggil Kepala SDN 4 Metro Utara.

“Setelah dilakukan introgasi, Tersangka mengakui pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di masjid RSU A. Yani Kota Metro, ia juga telah mengakui bahwa yang berada di rekaman CCTV tersebut adalah dirinya, selanjutnya Tersangka di bawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut”ujar Rizky.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 atau Pasal 477 KUHPidana Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023. Krisna/ Andre DF.